Satnarkoba Polres Tegal amankan dua pengedar tembakau gorila di Bumijawa
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku pengedar tembakau gorila berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima paket tembakau gorila siap edar dengan total berat mencapai 9,8 gram. Kedua tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
Kapolres Tegal melalui Kasat Narkoba AKP. Indra Irnawan yang di dampingi KBO Narkoba Ipda Jhoni di ruangan satnarkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jenis tembakau gorila yang sangat berbahaya dan kerap menyasar kalangan muda," ujar Kasat Narkoba Polres Tegal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (11/6).
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.